KOMPAS.com - Tindak asusila dilakukan YR (43) terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pelaku mencabuli anak kandungnya berinisial AY (17).
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.
"Pelaku pencabulan anak di bawah umur kita tangkap pada Kamis (18/5/2023). Korban merupakan anak kandung pelaku," ujar Arry kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (20/5/2023).
Baca juga: Cerita di Balik Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong, Rian Ingin Buktikan Tak Lakukan Pencabulan
Arry menjelaskan, korban meniduri anak kandungnya jam 01.30 WIB. Waktu itu, korban sedang tertidur bersama adiknya di dalam kamar.
"Pelaku diam-diam masuk ke kamar anaknya. Kemudian, pelaku membuka celana korban dan melakukan tindakan asusila," kata Arry.
Baca juga: Berpapasan dengan Bus di Jalan Sempit, Pemotor di Gunungkidul Terperosok ke Jurang, 1 Tewas
Kasus itu terungkap usai korban bercerita kepada sang ibu dan akhirnya lapor ke polisi.
"Berdasarkan laporan dari ibu korban, anggota Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Arry.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.