KOMPAS.com - Tindak asusila dilakukan YR (43) terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pelaku mencabuli anak kandungnya berinisial AY (17).
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.
"Pelaku pencabulan anak di bawah umur kita tangkap pada Kamis (18/5/2023). Korban merupakan anak kandung pelaku," ujar Arry kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (20/5/2023).
Diam-diam masuk kamar
Arry menjelaskan, korban meniduri anak kandungnya jam 01.30 WIB. Waktu itu, korban sedang tertidur bersama adiknya di dalam kamar.
"Pelaku diam-diam masuk ke kamar anaknya. Kemudian, pelaku membuka celana korban dan melakukan tindakan asusila," kata Arry.
Kasus itu terungkap usai korban bercerita kepada sang ibu dan akhirnya lapor ke polisi.
"Berdasarkan laporan dari ibu korban, anggota Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Arry.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2023/05/21/180000478/cabuli-anak-kandung-ayah-di-riau-ditangkap-dan-terancam-15-tahun-penjara