Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Penimbun BBM di Ambon Divonis 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/05/2023, 21:10 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus penimbunan BBM bersubsidi, Ratna Kaimudin dan La Mande, divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, dalam persidangan pada Jumat (5/5/2023).

Keduanya terbukti bersalah menimbun 2.000 liter minyak tanah bersubsidi. Minyak tanah itu akan diselundupkan ke Pulau Seram untuk diperjualbelikan.

“Menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menghukum kedua terdakwa dengan pidana selama 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Mateus Susno Aji saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Oknum Brimob dan Sejumlah Pemuda Diduga Aniaya Mahasiswa di Ambon hingga Babak Belur

Menurut majelis hakim, tindakan kedua terdakwa menimbun minyak tanah untuk dijual dengan harga lebih tinggi merupakan pelanggaran hukum.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” katanya.

Baca juga: Oknum Brimob Polda Maluku yang Diduga Ikut Keroyok Mahasiswa Ditahan

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku di pangkalan speedboat di Dusun Touhoku, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, pada Rabu (7/12/2022).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 2.000 liter minyak tanah bersubsidi yang sedang diangkut ke sebuah speedboat. Ribuan liter minyak tanah bersubsidi itu sedianya akan dibawa ke Pulau Seram.

Ribuan liter minyak tanah itu disimpan di 20 drum dan 70 jeriken.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com