PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua orang pelaku penimbunan solar subsidi ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, ketika kedapatan membeli BBM dengan menggunakan tangki modifikasi.
Kedua pelaku tersebut yakni Ahmad Rizal (45), warga Jalan Bambang Utoyo, Lorong Cianjur II, Kecamatan Ilir Timur II Palembang dan Edo Maulana (41), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Baca juga: Napi Anak di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Kamar Isolasi
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan, petugas mulanya melakukan patroli ke sejumlah SPBU.
Kemudian, petugas mencurigai tiga unit mobil yang mengisi solar berulang di beberapa tempat.
Mereka lalu melakukan pemeriksaan mobil dan mendapati mobil sudah menggunakan tangki modifikasi serta tandon yang disembunyikan di kursi penumpang.
Baca juga: RSUP Mohammad Hoesin Palembang Terima 2 Vial Obat Gagal Ginjal Akut
“Sehingga kita lakukan upaya paksa dan menangkap kedua tersangka yang membawa mobil tersebut,” kata Haris, Sabtu (5/11/2022).
Haris menjelaskan, dari penangkapan itu mereka mendapatkan tiga unit mobil jenis Toyota Innova yang sudah dimodifikasi.