PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua orang pelaku penimbunan solar subsidi ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, ketika kedapatan membeli BBM dengan menggunakan tangki modifikasi.
Kedua pelaku tersebut yakni Ahmad Rizal (45), warga Jalan Bambang Utoyo, Lorong Cianjur II, Kecamatan Ilir Timur II Palembang dan Edo Maulana (41), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Baca juga: Napi Anak di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Kamar Isolasi
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan, petugas mulanya melakukan patroli ke sejumlah SPBU.
Kemudian, petugas mencurigai tiga unit mobil yang mengisi solar berulang di beberapa tempat.
Mereka lalu melakukan pemeriksaan mobil dan mendapati mobil sudah menggunakan tangki modifikasi serta tandon yang disembunyikan di kursi penumpang.
Baca juga: RSUP Mohammad Hoesin Palembang Terima 2 Vial Obat Gagal Ginjal Akut
“Sehingga kita lakukan upaya paksa dan menangkap kedua tersangka yang membawa mobil tersebut,” kata Haris, Sabtu (5/11/2022).
Haris menjelaskan, dari penangkapan itu mereka mendapatkan tiga unit mobil jenis Toyota Innova yang sudah dimodifikasi.
Mobil pertama yang dikemudikan oleh tersangka Ahmad Rizal dengan pelat nomor BG 1682 BH, berisi BBM solar sebanyak 58 liter.
Kemudian, Toyota Innova dengan pelat nomor BG 1972 JN yang dikemudikan oleh Edi Maulana terdapat tangki dimodifikasi berisi BBM jenis solar sebanyak 1.000 liter.
Lalu, pada mobil ketiga jenis Toyota Innova pelat nomor BG 1602 NT dengan tangki yang sudah dimodifikasi berisi 1.500 liter solar.
“Satu pengemudi mobil melarikan diri saat hendak kita tangkap, sehingga kami hanya mendapatkan dua pengemudi dan tiga mobil,” katanya.
Baca juga: Tabrak Motor Polisi, 2 Pelaku Penyelundupan 2 Kg Sabu di Palembang Ditangkap
Menurut Haris, modus yang digunakan tersangka mendapatkan solar bersubsidi ini dengan menggunakan pelat lain di SPBU. Setidaknya, satu mobil itu memiliki tiga pelat berbeda agar dapat membeli solar.
“Karena setiap pembelian dilakukan pendataan pelat nomor, para tersangka ini selalu menggantinya. Kasus ini masih akan kami kembangkan kembali,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.