MANOKWARI, KOMPAS.com - Tiga Oknum Jaksa Penuntut umum (JPU) dan Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.
Informasi mengenai pemerasan itu viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @jovjoyjoshutabarat13.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Erwin Saragih menegaskan bahwa pihaknya akan tindak tegas oknum jaksa dan pegawai tata usaha kejaksaan negeri Manokwari yang terbukti bersalah.
"Berdasarkan video yang viral di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum dan Pegawai Tata Usaha inisial A, US dan H, yang diduga menerima sejumlah uang dari keluarga pelaku tindak pidana perlindungan anak di Kabupaten Manokwari, melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum-oknum dimaksud, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat memerintahkan secara tegas kepada Asisten Pembinaan supaya menarik Jaksa yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam rangka pemeriksaan," kata Erwin, Kamis (29/6/2023).
Baca juga: Diduga Jebak dan Peras Transpuan di Medan, 4 Anggota Polda Sumut Diperiksa
"Kami sangat menyesalkan peristiwa ini muncul di tengah-tengah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang sedang melakukan upaya pembenahan dan membangun integritas personil. Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum-oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," tegasnya
Erwin mengatakan, Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya.” ujarnya
Dia menyebut bahwa arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa atau Pegawai Tata Usaha untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," ucapnya dalam rilis tersebut.
"Hari ini kami berada di Kantor Kejaksaan Manokwari, kejaksaan Negeri Manokwari, uang kami awalnya Rp 65 juta dimakan sama mereka, ini yaa, ini yaa mereka oknum-oknum kejaksaan negeri Manokwari," kata Akun tersebut dalam unggahnya sembari mem video kantor kejaksaan Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Transaksi Rp 4 M di Rutan KPK Bukan Pungli: Suap atau Pemerasan
Akun tersebut juga menyebut bahwa kehadiran mereka di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari diundang oleh kepala seksi (kasi) pidana umum (Pidum) kejaksaan negeri Manokwari
"Hari ini kami diundang oleh kasi Pidum kejaksaan negeri Manokwari dan ketika kita masuk didalam, kita ngomong kita malah dilempar sama Ibu siapa tuh, kami dilempar sama botol Aqua," bebernya
Ia menyebut bahwa mereka datang dari Sorong Papua Barat Daya ke Manokwari Papua Barat "Kami dari Sorong karena dipanggil, uang 65 juta kami. Sebelumnya dia (oknum jaksa) ada buat ribut dengan kami," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.