Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paguyuban Kades di Brebes Deklarasi Ganjar, Relawan Anies Protes

Kompas.com - 12/05/2023, 11:46 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Beredarnya video dekalarasi paguyuban kepala desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang mendukung Gubernur Ganjar Pranowo sebagai Bacapres 2024 mendapat respons dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari sejumlah pengurus relawan pendukung Anies Baswedan di Brebes. Bahkan mereka mendatangi Sekda Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab. Brebes, untuk melaporkan, Kamis (11/5/2023).

Ketua Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Jawa Tengah, atau tim relawan Anies Baswedan, Azmi A Majid berharap, Sekda Brebes bisa menjatuhkan sanksi bawahannya karena terlibat politik praktis.

Baca juga: Paguyuban Kades di Brebes Bentangkan Spanduk Deklarasi Ganjar Presiden 2024

"Aparat negara atau pejabat pemerintah dari tingkat pusat hingga desa seharusnya menjaga netralitas dan menjaga jarak dengan semua kontestan," kata Azmi, kepada Kompas.com, di Kantor KPT Pemkab Brebes, Kamis (11/5/2023).

Dalam keterangannya, Azmi menyebut kepala desa harus sadar bahwa dirinya merupakan wakil pemerintah di tingkat terbawah sehingga harus netral.

"Jika aparat negara atau pejabat pemerintah tidak netral dan bahkan terlibat dukung mendukung capres secara terbuka, hal tersebut mengindikasikan ketidaknetralan dan berbahaya bagi demokrasi," kata Azmi.

Menurut Azmi, ketidaknetralan aparat negara atau pejabat pemerintah akan menimbulkan potensi kecurangan Pemilu. Pasalnya, aparat negara atau pejabat pemerintah memiliki akses terhadap sumber daya kekuasaan yang dapat digunakan untuk memanipulasi hingga mengintimidasi publik.

"Aparat negara atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap asas netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu, sepatutnya mendapatkan teguran atau sanksi yang keras dari Bupati, Gubernur, dan Menteri Desa hingga Mendagri," kata Azmi.

Menurut Azmi, jika tidak ada teguran atau terjadi pembiaran, maka dapat dimaknai adanya indikasi awal kecurangan yang sistematis dan terstruktur dalam proses Pemilu.

Baca juga: Jani dan Yong Rela Mundur Jadi Kades di Blora demi Jadi Caleg lewat PDI-P

Karena itu, menurut Azmi Bawaslu Brebes harus turun tangan untuk bertindak tegas sesuai aturan. Bawaslu juga tidak boleh lembek dalam berhadapan dengan pihak-pihak yang dekat kekuasaan.

"Bawaslu harus bertindak profesional dan independen dan rakyat akan mengawasi keputusan Bawaslu mengenai kasus Brebes ini," kata Azmi.

Diungkapkan Azmi, secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa di antaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yang juga harus digaris bawahi, kata Azmi ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas khususnya kepala desa atau sebutan lainnya, seperti terdapat dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," kata Azmi.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Kades di Cianjur Terancam 20 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com