Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Aplikasi Smart Transportation, VP Sales Anak Perusahaan BUMN Ditahan

Kompas.com - 13/04/2023, 23:14 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Vice President Sales PT. Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma berinisal BP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Smart Transportation tahun 2017 senilai Rp 19,2 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Banten memutuskan untuk menahan BP di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak 13 April 2023.

"Hari ini Kejati Banten telah melakukan penahanan satu orang tersangka korupsi pengadaan aplikasi smart transportation, yang hampir semua pengerjaannya fiktif atau tidak ada wujudnya," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Dugaan Korupsi PDAM Makassar Membuahkan 2 Tersangka, 15 Saksi Diperiksa termasuk Wali Kota Makassar

Dijelaskan Didik, kasus berawal dari adanya kerjasama antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT SC untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation pada 2017.

Item pengadaan seperti smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan internet device sebanyak 90 unit.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, lanjut Didik, salah anak perusahaan BUMN itu menunjuk langsung PT TAP untuk mengerjakannya dengan nilai kontrak Rp 16.149.941.400,-

"Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik 'pengkondisian' atas inisiasi tersangka BP," ujar Didik.

Baca juga: 2 Jam Diperiksa Kasus Korupsi, Danny Pomanto: Kita Harus Menghargai Hukum

Padahal, pada kenyataannya PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC.

"Kerugian negara dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan perusahaan BUMN itu sebesar Rp17,7 miliar," ujar Didik.

Tersangka BP dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com