PEKANBARU, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan mengaku prihatin dengan insiden ledakan pipa minyak milik PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Siak, Riau, yang menewaskan seorang pekerja dan tiga lainnya mengalami luka bakar.
"Kejadian meninggalnya seorang pekerja di PT BSP, luka mendalam bagi saya," ucap Indra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).
Indra juga menyesalkan insiden itu bisa terjadi. Padahal ada syarat utama terkait berdirinya sebuah perusahaan tambang mendapatkan izin untuk menjalankan operasionalnya.
Baca juga: Insiden Pipa Sumur Minyak Tua di Siak Meledak Telan Korban Jiwa, Polisi Ungkap Pemicunya
"Kenapa peristiwa itu bisa terjadi? Padahal, keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, menjadi syarat utama operasional sebuah perusahaan tambang yang tidak dapat ditawar menawar," ungkap dia.
Indra menegaskan, setiap pekerja seharusnya mendapatkan jaminan K3 saat menjalankan fungsinya.
"Ini kan tambang minyak. Tentu kita semua mempertanyakan hal ini. Apakah K3 tersebut sudah dilaksanakan sesuai SOP," ujar Indra.
Indra bilang, hingga saat ini beberapa langkah sudah dilakukan oleh DPRD Siak.
Mulai dari memanggil pihak PT BSP hingga vendor tempat para korban kecelakan kerja.
Bukan itu saja, Indra bersama wakil rakyat lainnya, juga mengambil langkah untuk berkonsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian ESDM mengenai penerapan K3 soal Zero Accident.
Kedatangan Indra bersama anggota DPRD lainnya disambut oleh kementrian terkait itu.
Dia membeberkan hasil pertemuan dengan Kementrian Tenaga Kerja melalui Kasubdit Kementerian Ketenagakerjaan Dr Sudi Astono.
"Disebutkan Kementerian Tenaga Kerja bahwa tanggung jawab tersebut bukan hanya kerugian akibat kecelakaan atas kematian. Namun, juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan kerja, tidak diputus langsung hubungan kerjanya. Maka dari itu, segala upaya harus dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan ditempat kerja," sebut Indra.
Pihak Kementerian Tenaga Kerja, sambung dia, menyebutkan dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya bagi karyawan, namun juga berisiko bagai pihak manajemen dan perusahaan.
"Karena dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya berdampak bagi karyawan saja, melainkan akan ada risiko bagi manajemen dan berdampak juga bagi perusahaan," kata Indra.
Sementara itu, lanjut Indra, dalam kunjungannya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dibahas soal Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur jaminan standar mutu dan kaidah keteknikan yang baik.