Salin Artikel

Ledakan Pipa Minyak Tewaskan Pekerja di Siak, DPRD Pertanyaan K3 Perusahaan

"Kejadian meninggalnya seorang pekerja di PT BSP, luka mendalam bagi saya," ucap Indra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).

Indra juga menyesalkan insiden itu bisa terjadi. Padahal ada syarat utama terkait berdirinya sebuah perusahaan tambang mendapatkan izin untuk menjalankan operasionalnya.

"Kenapa peristiwa itu bisa terjadi? Padahal, keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, menjadi syarat utama operasional sebuah perusahaan tambang yang tidak dapat ditawar menawar," ungkap dia.

Indra menegaskan, setiap pekerja seharusnya mendapatkan jaminan K3 saat menjalankan fungsinya.

"Ini kan tambang minyak. Tentu kita semua mempertanyakan hal ini. Apakah K3 tersebut sudah dilaksanakan sesuai SOP," ujar Indra.

Indra bilang, hingga saat ini beberapa langkah sudah dilakukan oleh DPRD Siak.

Mulai dari memanggil pihak PT BSP hingga vendor tempat para korban kecelakan kerja.

Bukan itu saja, Indra bersama wakil rakyat lainnya, juga mengambil langkah untuk berkonsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian ESDM mengenai penerapan K3 soal Zero Accident.

Kedatangan Indra bersama anggota DPRD lainnya disambut oleh kementrian terkait itu.

Dia membeberkan hasil pertemuan dengan Kementrian Tenaga Kerja melalui Kasubdit Kementerian Ketenagakerjaan Dr Sudi Astono.

"Disebutkan Kementerian Tenaga Kerja bahwa tanggung jawab tersebut bukan hanya kerugian akibat kecelakaan atas kematian. Namun, juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan kerja, tidak diputus langsung hubungan kerjanya. Maka dari itu, segala upaya harus dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan ditempat kerja," sebut Indra.

Pihak Kementerian Tenaga Kerja, sambung dia, menyebutkan dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya bagi karyawan, namun juga berisiko bagai pihak manajemen dan perusahaan.

"Karena dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya berdampak bagi karyawan saja, melainkan akan ada risiko bagi manajemen dan berdampak juga bagi perusahaan," kata Indra.

Sementara itu, lanjut Indra, dalam kunjungannya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dibahas soal Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur jaminan standar mutu dan kaidah keteknikan yang baik.

Tujuan dari Undang-Undang tersebut, yaitu dapat melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di wilayah kerja.

"Jika terjadi kecelakaan fatal di perusahaan itu, menjadi tanggung jawab kepala teknik (Katek)," sebut Indra .

Selain itu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BSP dan pihak vendor dalam pertemuan terpisah, Indra menilai ada penyampaian yang tidak jujur dalam memberikan keterangan.

Hal tersebut, kata Indra, menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Siak atas berbedanya keterangan pihak PT BSP dan vendor.

"Kejadian sama, lokasi kecelakaan kerja sama, dan korban juga sama. Tapi, keterangan antara PT BSP dan vendor kok beda. Ini kan lucu, kok malah terkesan ditutup-tutupi," ujar Indra.

Menurut dia, dari hasil keterangan para pihak dan bukti yang didapat, peristiwa ini merupakan pelanggaran SOP dari K3.

"Seharusnya SOP K3 sebuah perusahaan tambang minyak harus lebih ketat dan lebih hati-hati lagi, supaya tidak terjadi kecelakaan kerja," pungkas Indra.

Sebagaimana diberitakan, pipa sumur minyak PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Kabupaten Siak, Riau, meledak.

Akibatnya, seorang pekerja tewas, sedangkan empat pekerja lainnya mengalami luka bakar.

Korban meninggal dunia bernama Anton (36). Ia tewas saat bekerja di pipa sumur minyak yang sudah tua milik perusahaan pelat merah tersebut.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan, pipa sumur minyak itu meledak tepatnya di Bekasap 02 Dayun, Kabupaten Siak.

Ronald mengaku, mendapat informasi adanya ledakan pipa minyak pada Senin (30/1/2023).

Atas kejadian yang menewaskan seorang pekerja, dia langsung meminta Kasatreskrim, Iptu Tony untuk turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Peristwia itu terjadi pada saat pekerja akan mengambil gate valve dari pipa minyak yang sumurnya sudah mati," kata Ronald kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (31/1/2023).

Dia mengatakan, gate valve itu rencananya akan digunakan di sumur-sumur minyak yang masih aktif.

Lalu, pekerja memotong baut yang ada di pipa yang sudah berkarat.

"Pekerja memotong baut yang sudah berkarat pakai alat pemotong berupa las pemotong. Pada saat pemotongan, terjadi ledakan," kata Ronald.

Menurut Ronald, ledakan itu terjadi diduga karena masih adanya sisa gas di tabung pipa minyak.

"Akibat ledakan itu, satu orang pekerja bernama Anton meninggal dunia. Kemudian, empat orang pekerja lainnya mengalami luka bakar," sebut Ronald.

Pihaknya mendapat informasi empat korban luka bakar lainnya telah dievakuasi ke rumah sakit untuk dirawat.

Namun, pihak perusahaan tidak memberi tahu di rumah sakit mana para korban dirawat.

"Belum diketahui secara pasti untuk kondisi terkini dan identitas korban yang selamat. Kita justru mendapat informasi tentang kejadian ini dari media," akui Ronald.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/11/113303778/ledakan-pipa-minyak-tewaskan-pekerja-di-siak-dprd-pertanyaan-k3-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke