KUKAR, KOMPAS.com – Seorang kakek berinisial PN (64) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mencabuli seorang bocah berusia 10 tahun pada Senin (10/10/2022), sekitar pukul 01.00 Wita.
Pelaku beraksi saat korban tidur, dengan cara menyelinap melalui jendela kamar.
Baca juga: Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuhnya di Kulon Progo, Dinsos Asesmen Menyeluruh
Kejadian ini terungkap saat korban melapor ke orangtuanya bahwa dirinya baru saja dicabuli oleh PN.
Saat itu, pelaku masuk melalui jendela samping rumah dan langsung berbaring di sebelah korban. Tersangka pun meraba tubuh korban.
“Pelaku masuk kamar korban melalui jendela sebelah kiri rumah. Lalu pelaku masuk dan berbaring di sebelah korban sambil mencium pipi, memegang payudara dan meraba-raba kemaluan,” kata Kapolsek Samboja, AKP Yusuf pada Selasa (11/10/2022).
Korban terkejut setelah tubuhnya diraba si kakek. Korban hendak berteriak, namun tangan pelaku menutup mulutnya.
“Korban dibungkam, lalu pelaku melakukan tindakan asusilanya dan setelah itu pergi melewati jendela,” tuturnya.
Orangtua korban yang mengetahui hal tersebut langsung melapor ke Polres Kukar dan tidak menunggu waktu lama, pelaku pun berhasil diringkus. Polisi turut mengamankan satu lembar baju warna pink dan celana warna hitam yang digunakan korban saat itu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Baca juga: Kakek di NTT Diduga Cabuli Siswi SMP, Iming-imingi Korban dengan Uang Rp 20.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.