SAMARINDA, KOMPAS.com – Seorang oknum kepala sekolah mencabuli siswi berusia 14 tahun empat kali, dengan tiga di antaranya dilakukan di dalam mobil yang terparkir di Samarinda, Kalimantan Timur.
Oknum kepsek tersebut berinisial DT (58), dan berdinas di salah satu Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Penajam Paser Utara (PPU).
Hal ini baru terungkap saat orangtua korban terkejut mengetahui anaknya tidak berada di sekolah. Setelah diselidiki ternyata anaknya sedang jalan bersama DT di kawasan Palaran, Samarinda Seberang pada Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Gauli Anak di Bawah Umur, Sopir Travel Asal Brebes Dibekuk Polisi
Setelah bertemu dengan sang anak, orangtuanya pun terkejut bahwa putrinya dicabuli oleh oknum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu di salah satu hotel di Kawasan Jalan Mutiara, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Tak terima anaknya digauli, orangtua korban melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota. Dan tak menunggu waktu lama, polisi pun langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku kami amankan pada tanggal 6 Oktober,” tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli pada Senin (10/10/2022).
Saat diperiksa penyidik, oknum PNS itu mengaku telah menggauli korban sebanyak empat kali. Satu di antaranya dilakukan di sebuah hotel di Samarinda. Aksi bejatnya itu dilakukan dari bulan Agustus hingga Oktober 2022 ini.
Pelaku mengaku kenal dengan korban awalnya dari aplikasi MiChat sekitar Maret 2022 lalu. Kemudian keduanya pun saling bertukar nomor telepon dan melakukan video call melalui Whatsapp.
“Pelaku ini sering datang ke Samarinda lalu menjemput korban dengan mobil terus diparkir di tepi jalan,” tuturnya.
Oknum Kepsek ini juga memberi sejumlah uang sebesar Rp 450.000 sampai Rp 500.000, dengan maksud untuk uang belanja keperluan korban sehari-hari setelah menggaulinya.
“Kejadian itu dilakukan lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku,” ujarnya.
Oknum PNS tersebut pun dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku ini kenal lewat aplikasi MiChat sekitar bulan Maret 2022 lalu. Kemudian saling bertukar nomor telepon dan video call melalui aplikasi Whatsapp,” tutur Ary.
Baca juga: Ayah Paedofil Menggauli Putrinya, Lima Pria Lain Bergiliran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.