Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palak dan Pukuli Sopir Truk di Jalan Lintas Sumatera, Preman Kambuhan Ditangkap

Kompas.com - 04/10/2022, 22:23 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang preman kambuhan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi. Pelaku memalak truk yang melintas serta memukuli sang sopir.

Peristiwa tersebut terjadi di Pertigaan Terbanggi Besar, Jalinsum, Kabupaten Lampung Tengah Rabu (21/9/2022).

Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Polisi (Kompol) Tatang Maulana mengatakan, satu pelaku telah ditangkap yakni AS (42) warga Kampung Terbanggi Besar.

Baca juga: Video Begal di Jalinsum Musi Rawas Viral, Korban Kehilangan Rp 350 Juta Usai Ditodong

Sedangkan dua pelaku yang ikut memukuli korban masih dalam pengejaran polisi.

Tatang mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat korban bernama Putra (40) warga Kabupaten Lampung Utara melintasi lokasi dengan mengendarai truk.

"Korban merupakan sopir truk yang hendak membawa muatan berupa hasil perkebunan dari Lampung Utara menuju Bandar Lampung pada malam hari," kata Tatang melalui keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022) malam.

Sampai di pertigaan Terbanggi Besar, pelaku menghentikan truk yang dikemudikan korban dengan cara berdiri memalang di tengah jalan.

Baca juga: Driver Ojol yang Sempat Jadi Tersangka Pengeroyokan Pemukul Rekannya Kini Berstatus Saksi, Ini Alasannya...

Pemalakan yang dilakukan pelaku diucapkan dengan seruan, "bos, kopi bos,". Karena sudah mengetahui modus pemalakan itu, korban bergeming di dalam truk.

"Lalu dijawab oleh korban, 'nggak ada! makanya kerja!" kata Tatang menirukan perkataan korban.

Usai mendengar jawaban korban, pelaku tiba-tiba mengambil kayu yang ada di tepi jalan, langsung memukul pintu truk sebelah kanan hingga kacanya pecah.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku mengambil kayu balok di dalam truk lalu turun dari kendaraannya.

"Korban turun dari truk sambil merekam video menggunakan ponselnya," kata Tatang.

Melihat korban merekam video, pelaku semakin emosi dan memukul korban di bagian wajah. Dua rekan pelaku datang dan ikut memukuli korban.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka di kepala bagian belakang dan tangan kanan.

Berbekal video yang sempat direkam korban, pelaku AS bisa diidentifikasi dan ditangkap pada Sabtu (1/10/2022).

Tatang mengatakan, pelaku AS kini ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar dan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com