PADANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RAP ditangkap polisi karena melakukan pemalakan terhadap sepasang kekasih yang sedang duduk di tepi laut (Taplau) Pantai Padang Kota Padang Sumatera Barat.
"Pelaku kami tangkap pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 7 malam," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Kamis (6/1/2022) melalui telepon.
Lebih jauh dikatakan Rico, modus yang digunakan oleh pelaku adalah menuduh pasangan tersebut berbuat mesum.
"Saat pasangan muda-mudi itu duduk-duduk di taplau, lalu datanglah pelaku ini. Pelaku langsung saja menuduh pasangan tersebut berbuat mesum," ujarnya.
Baca juga: Preman yang Palak Sopir Mobil di Pontianak Ditangkap
Pelaku kemudian meminta handphone (Hp) dan uang sebesar Rp 500 ribu kepada pasangan tersebut. Jika tidak mau memberikan uang dan Hp, maka pasangan tersebut dibawa ke pos pemuda.
"Korban yang takut terpaksa menyerahkan uang dan hp. Akibatnya pasangan tersebut mengalami kerugian sebesar 2,6 juta rupiah," katanya.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, pasangan tersebut melapor ke kantor polisi.
"Kejadian pemalakan tersebut terjadi pada hari Rabu (5/1/2022) sekitar jam setengah satu dini hari," katanya.
Baca juga: Modus Jualan Air Kemasan tapi Palak Pemobil di Medan, Pelaku Ternyata Positif Narkoba
Pihak kepolisian menurut Rico langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku. Pihak kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berada di kawasan taplau di depan taman budaya. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Setelah itu pelaku di bawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.