Salin Artikel

Palak dan Pukuli Sopir Truk di Jalan Lintas Sumatera, Preman Kambuhan Ditangkap

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang preman kambuhan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi. Pelaku memalak truk yang melintas serta memukuli sang sopir.

Peristiwa tersebut terjadi di Pertigaan Terbanggi Besar, Jalinsum, Kabupaten Lampung Tengah Rabu (21/9/2022).

Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Polisi (Kompol) Tatang Maulana mengatakan, satu pelaku telah ditangkap yakni AS (42) warga Kampung Terbanggi Besar.

Sedangkan dua pelaku yang ikut memukuli korban masih dalam pengejaran polisi.

Tatang mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat korban bernama Putra (40) warga Kabupaten Lampung Utara melintasi lokasi dengan mengendarai truk.

"Korban merupakan sopir truk yang hendak membawa muatan berupa hasil perkebunan dari Lampung Utara menuju Bandar Lampung pada malam hari," kata Tatang melalui keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022) malam.

Sampai di pertigaan Terbanggi Besar, pelaku menghentikan truk yang dikemudikan korban dengan cara berdiri memalang di tengah jalan.

Pemalakan yang dilakukan pelaku diucapkan dengan seruan, "bos, kopi bos,". Karena sudah mengetahui modus pemalakan itu, korban bergeming di dalam truk.

"Lalu dijawab oleh korban, 'nggak ada! makanya kerja!" kata Tatang menirukan perkataan korban.

Usai mendengar jawaban korban, pelaku tiba-tiba mengambil kayu yang ada di tepi jalan, langsung memukul pintu truk sebelah kanan hingga kacanya pecah.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku mengambil kayu balok di dalam truk lalu turun dari kendaraannya.

"Korban turun dari truk sambil merekam video menggunakan ponselnya," kata Tatang.

Melihat korban merekam video, pelaku semakin emosi dan memukul korban di bagian wajah. Dua rekan pelaku datang dan ikut memukuli korban.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka di kepala bagian belakang dan tangan kanan.

Berbekal video yang sempat direkam korban, pelaku AS bisa diidentifikasi dan ditangkap pada Sabtu (1/10/2022).

Tatang mengatakan, pelaku AS kini ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar dan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/04/222358878/palak-dan-pukuli-sopir-truk-di-jalan-lintas-sumatera-preman-kambuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke