LAMPUNG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menghentikan penuntutan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan sistem keadilan restoratif (restorative justice).
Tersangka terjerat kasus penadahan setelah dititipkan perhiasan emas oleh dua orang pencuri yang merupakan tetangganya.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan penghentian penuntutan itu diberikan kepada Suhaebah, seorang IRT warga Kecamatan Bumi Waras.
Baca juga: 5 Pelaku Perusakan Kantor Perkebunan di Bengkulu Dibebaskan dengan Skema RJ
Penghentian penuntutan tersebut disahkan melalui surat nomor Print - 3507 /L.8.10/Eoh.2/ 07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata Helmi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022) sore.
Alasan lainnya yakni tindak pidana yang menjerat tersangka hanya diancam hukuman penjara kurang dari lima tahun.
"Selain itu telah ada kesepakatan perdamaian korban dan tersangka," kata Helmi.
Baca juga: Gubernur Bengkulu: 5 Tersangka Perusak Kantor Perkebunan Karet Akan Dibebaskan
Helmi menuturkan, Suhaebah terjerat Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.
Sekitar beberapa bulan lalu, Suhaebah bertemu dengan dua orang tetangganya yakni Ikbal (sudah inkrah) dan MHS (DPO).