Salin Artikel

Ditangkap karena Terima Titipan Emas Curian, Ibu di Lampung Akhirnya Dibebaskan

Tersangka terjerat kasus penadahan setelah dititipkan perhiasan emas oleh dua orang pencuri yang merupakan tetangganya.

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan penghentian penuntutan itu diberikan kepada Suhaebah, seorang IRT warga Kecamatan Bumi Waras.

Penghentian penuntutan tersebut disahkan melalui surat nomor Print - 3507 /L.8.10/Eoh.2/ 07/2022 tanggal 25 Juli 2022.

"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata Helmi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022) sore.

Alasan lainnya yakni tindak pidana yang menjerat tersangka hanya diancam hukuman penjara kurang dari lima tahun.

"Selain itu telah ada kesepakatan perdamaian korban dan tersangka," kata Helmi.

Helmi menuturkan, Suhaebah terjerat Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.

Sekitar beberapa bulan lalu, Suhaebah bertemu dengan dua orang tetangganya yakni Ikbal (sudah inkrah) dan MHS (DPO).


Ketika itu, Suhaebah melihat keduanya membawa sebuah kantung dan menanyakan apa isi kantung tersebut.

"Ikbal dan MHS menjawab kantung itu berisi barang curian milik korban bernama Yeni," kata Helmi.

Saat itu, kedua pencuri itu menitipkan kantung berisi tiga gelang emas, satu buah jam emas dan sepasang anting kepada Suhaebah.

"Suhaebah sempat hendak menjual barang hasil pencurian tersebut, tiga hari setelah dititipkan, tetapi tidak jadi karena dia takut ketahuan," kata Helmi.

Karena ketakutan, Suhaebah menghubungi ketua RT setempat dan memberi tahu bahwa perhiasan korban ada pada dia.

"Barang yang ada di rumah Suhaebah dikembalikan dengan cara meminta ketua RT mengambilnya di rumah tersangka," kata Helmi.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/205034978/ditangkap-karena-terima-titipan-emas-curian-ibu-di-lampung-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke