Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Lahan Ungkap Alasan Robohkan Pagar Tembok Ndalem Singopuran di Kartasura

Kompas.com - 08/07/2022, 23:07 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemilik lahan mengatakan alasan membongkar pagar tembok Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah karena sering roboh.

Setelah dirobohkan rencananya akan dibangun ulang dengan konstruksi bangunan yang lebih kuat.

"Beberapa kali temboknya itu roboh. Nanti kalau misalnya ya Alhamdulillah saja tidak ada korban. Kalau misalnya ada korban, entah kena orang lewat, entah kena yang jelas nanti kalau mencelakai. Maksudnya nanti mau tak rapikan tak bangun ulang gitu. Saya perkuat. Lha kok jadi ramai," kata anak pemilik lahan, Bagas kepada wartawan di Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Pagar Tembok Ndalem Singopuran Kartasura Dijebol, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jateng: Kayak Ditampar

Menurut dia pagar tembok Ndalem Singopuran terbuat dari tatanan batu bata itu kondisinya sudah melembung karena ditumbuhi tanaman.

"Karena di dalamnya (pagar tembok) ada pohon-pohonnya. Tengah-tengahnya kan tumbuh pohon nantinya mendorong pagarnya kalau roboh tidam kena orang tidak masalah. Kalau kena orang lewat yang dicari pemiliknya," kata dia.

Dirinya tidak mengetahui bangunan itu dilindungi. Menurutnya tidak ada surat dari mana pun yang menyatakan bangunan tersebut cagar budaya.

"Saya tidak tahu soalnya tidak ada surat dari manapun," terang dia.

Bagas menambahkan sempat ada petugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo yang mendatangi lahannya tersebut. Tapi, kata dia tidak ada pembahasan mengenai cagar budaya.

"Kurang tahu kalau kemarin memang ketemu. Soalnya pas datang juga langsung masuk saja tanpa kula nuwun tanpa pemberitahuan. Katanya orang dinas cuma tidak tahu namanya siapa komunikasi cuma tanya biasa. Saya pemiliknya ngobrol biasa dan tidak bahas cagar budaya. Hanya diduga kecuali sudah terima suratnya dari dinas saya tidak bakal berani," terangnya.

Baca juga: Berusia 277 Tahun, Pagar Tembok Ndalem Singopuran yang Dijebol Dahulunya Tempat Tinggal Patih Keraton Kartasura

Pihaknya tak menampik perobohan pagar tembok Ndalem Singopuran untuk perumahan. Namun demikian, alasan utama merobohkan pagar tembok karena dinilai membayakan.

"Perumahan jangka panjang. Covid perekomoian belum pulih. Ada rencana, ya kalau waktu dekat belum. Termasuk urgent membahayakn. Saya perbaiki kasih pondasi cakar ayam seperti pagar-pagar biasa," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laila mengatakan, pagar tembok Ndalem Singopuran merupakan bagian dari situs Keraton Kartasura.

Baca juga: Dijebol, Pagar Tembok Ndalem Singopuran di Kartasura Digaris Polisi

"Diperkirakan (Ndalem Singopuran) sebagai rumah patih dari Keraton Kartasura," kata Laila.

Laila mengatakan sudah menemui pemilik lahan supaya menjaga dan merawat pagar tembok Ndalem Singopuran supaya tidak terjadi perusakan seperti tembok Benteng Keraton Kartasura pada April 2022.

Sebab, pagar tembok Ndalem Singopuran sudah didaftarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) tahun 2017.

"Kemarin kita habis dari sini menemui yang punya lahan. Pas ke sini belum digempur masih utuh. Dan pemilik lahan tidak menceritakan mau digempur," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com