Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemuda di Mataram Curi 7 Keranjang Jeruk untuk Beli Sabu dan Miras

Kompas.com - 08/07/2022, 20:32 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dua pemuda ditangkap karena mencuri tujuh keranjang buah jeruk di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua pemuda itu nekat mencuri untuk membeli sabu dan minuman keras (miras).

"Motifnya mereka ini tidak punya uang, akhirnya mencuri untuk membeli sabu, minum-minuman keras," ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, Jumat (8/7/2022).

Nasrullah menyebut, kedua pelaku ini merupakan residivis pencurian di pasar. Keduanya sudah mengetahui kondisi dan seluk-beluk dagangan di pasar.

Baca juga: Curi 7 Keranjang Jeruk, 2 Pemuda di Mataram Ditangkap

"Mereka bekerja sebagai buruh di pasar tersebut, jadi mereka memang pengalaman dengan kondisi pasar itu, dan sebelumnya juga sudah ditangkap," kata Nasrullah.

Nasrullah mengatakan, dua pemuda pelaku pencurian itu adalah TH (18) dan MJ (22), warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Baca juga: Cerita Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di Mataram, Pelaku Mengaku Sebagai Dosen

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban IAWJA (42), pemilik toko di Kompleks Pertokoan Lonceng Mas, Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kota Mataram. Saat itu, korban mendapati gembok pintu tokonya rusak pada pada 28 Juni 2022.

"Awalnya korban datang untuk membuka toko dan setelah sampai di toko korban melihat gembok toko dalam keadaan rusak dan pintu sudah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban langsung mengecek barang-barang miliknya berupa tujuh keranjang buah jeruk sudah tidak ada, hilang," kata Nasrullah.

Atas peristiwa tersebut, korban yang merupakan seorang penjual buah mengalami kerugian hingga Rp 4 juta.

Nasrullah menyebut, ada tiga pelaku pencurian dalam insiden itu. Selain dua pemuda yang sudah ditangkap, ada pelaku lainnya berinisial R. R yang menjadi otak pencurian masih dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, dua pelaku yang sudah ditangkap disangka dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7  tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com