MATARAM, KOMPAS.com- Dua warga di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyembunyikan sabu-sabu dan peralatan isap di dalam rongga pepaya.
Namun aksi mereka diketahui oleh aparat saat petugas menggerebek rumah SYM (51 di lingkungan Gapuk Selatan, Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram, Senin (4/7/2022).
Kasat Narkoba Polres Kota Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, SYM (51) selama ini dikenal sebagai buruh bangunan.
Lantaran sepi proyek, SYM beralih menjadi pengedar dan sekaligus pemakai sabu-sabu.
Saat digerebek, polisi mendapati SYM bersama dengan kawannya AS (38). Mereka tengah menikmati sabu-sabu di lantai dua balkon kamar SYM.
Ketika petugas datang, keduanya berupaya menyembunyikan sabu-sabu di dalam pepaya.
Baca juga: Saat Menteri Sandiaga dan Wali Kota Mataram Joget bersama Penari Gandrung di Loang Baloq
Polisi menggeledah semua ruangan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Gapuk Selatan.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima kantong berisi kristal putih, sejumlah plastik, bong atau alat isap, uang ratusan ribu, dan handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi.
Keluarga menangis histeris saat SYM dibawa ke Mapolres Kota Mataram.
Baca juga: Konsumsi Obat Penggugur Kandungan, Mahasiswi di Mataram Ditangkap Saat Mendatangi RS