BENGKULU, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah Edi Hermansyah (EH) ditahan dan ditetapkan tersangka karena terlibat dugaan korupsi.
Usai penahanan tersebut, Pemda Bengkulu Tengah telah menonaktifkan EH sementara waktu.
Asisten I Pemkab Bengkulu Tengah Nurul Iwan Setiawan mengatakan bahwa, penjabat Bupati Bengkulu Tengah Heriyandi Roni telah menunjuk Asisten I sebagai pelaksana harian.
Baca juga: Korupsi Dana Pembuatan RDTR, Sekda Bengkulu Tengah Ditahan Jaksa
"Sekda kita berhentikan dulu sementara. Dan sementara PJ Bupati meminta Asisten I sebagai pelaksana harian, sembari menyiapkan sekda defenitif," ujar Nurul, Jumat (8/7/2022).
Nurul mengatakan, jika tidak ada kasus korupsi itu, sekda defenitif atau sekda pengganti memang sudah harus dicari mengingat masa pensiun EH tinggal satu bulan lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah Tri Widodo mengatakan bahwa EH bersama dua rekannya, DR dan HH terlibat kasus korupsi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun anggaran 2013.
Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Klas IIB Bengkulu.
"Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan korupsi RDTR kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah/Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013," tulis Kajari dalam keterangan tertulisnya yang diterima kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan EH, kerugian negara mencapai Rp 270 juta.
Baca juga: Lakukan Rekayasa Pembukuan, Ketua Pengurus Koperasi di Solo Korupsi hingga Rp 1 M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.