MATARAM, KOMPAS.com- Seorang Pegawai Sipil Negara (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram berinsial S (44) ditangkap polisi karena diduga memalsukan dokumen untuk meminjam uang di bank.
S ditangkap bersama suaminya EYS (44), warga Kelurahan Pejeruk Ampenan, Kota Mataram.
Baca juga: Terduga Pelaku Kekerasan Seksual 10 Mahasiswi Mataram Belum Ditangkap, Korban Trauma
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, sekitar bulan November 2020 pelaku mengajukan pinjaman uang di bank di kawasan Cakranegara.
Dia membawa empat buah sertifikat milik almarhum bapak pelapor sebagai jaminan. Hal itu ternyata dilakukan tanpa seizin pelapor sebagai ahli waris.
Kadek mengemukakan, pelaku lalu mengecek ke bank tersebut. Ternyata sertifikat tanah milik almarhum bapak pelapor memang telah dijadikan jaminan.
Baca juga: Sembunyikan Sabu Dalam Pepaya, 2 Warga Mataram Ditangkap
Padahal almarhum bapak pelapor tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjaminkan empat sertifikat tanah dengan luas total 1.568 meter persegi tersebut.
"Jadi seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat itu bapak pelapor sudah meninggal," ungkap Kadek, dalam jumpa pers, Rabu (6/7/2022).