Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura Tak Ditahan, Wajib Lapor Tiap Kamis

Kompas.com - 29/06/2022, 23:26 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menetapkan MK, pemilik lahan sebagai tersangka kasus perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.

MK ditetapkan tersangka pada Kamis (16/6 2022). Namun, pascapenetapan itu MK tidak ditahan. MK dinilai kooperatif sehingga hanya menjalani wajib lapor.

Kuasa hukum MK, Bambang Ary Wibowo membenarkan, ihwal penetapan tersangka MK dalam kasus perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.

Baca juga: Status Kasus Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura Naik ke Penyidikan

Pascapenetapan itu, pihaknya langsung melakukan upaya hukum dengan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke PPNS BPCB.

"Sehingga oleh PPNS dalam hal ini penyidik diberikan wajib lapor setiap hari Kamis," kata Bambang dikonfirmasi Kompas.com, pada Rabu (29/6/2022).

Baca juga: BPCB Jateng Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura

Bambang mengungkap, pengajuan surat permohonan penangguhan terhadap MK tersebut karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

"Jadi kami sudah menyiapkan. Karena kita tahu ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Kalau di dalam kitab undang-undang acara pidana kalau lima tahun aturan hukumnya kan harus ditahan," kata dia.

"Sebagai kuasa hukum kami menghormati segala langkah hukum yang sedang dan akan berjalan. Jadi terkait penetapan (tersangka) kami menghormati. Sama-sama kooperatif-lah," sambung dia.

Saat ini, pihaknya sedang menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap MK.

"Kami sudah dan sedang mengumpulkan semua alat bukti untuk membela kepentingan klien kami. Klien kami juga sudah mengakui kalau dia salah. Tapi bukan karena kesengajaan," kata Bambang.

Baca juga: Bupati Sukoharjo Tetapkan Tembok Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol sebagai Situs Cagar Budaya

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan Benteng Keraton Kartasura.

Diketahui, Benteng Karaton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah dirusak dengan cara dijebol menggunakan alat berat pada Kamis (21/4/2022) sore.

Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat mengatakan, tersangka berinsial MK merupakan pemilik lahan sekaligus pelaku perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan bahwa MK terbukti secara sengaja merusak tembok Benteng Keraton Kartasura untuk akses masuk kendaraan.

"Tersangka merusak tembok benteng untuk membuat akses jalan truk untuk mengangkut material," kata Deny saat dihubungi Kompas.com, pada Selasa (28/6/2022).

Deny menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait peruskaan tembok benteng cikal bakal berdirinya Keraton Solo tersebut.

"Saat ini kita baru memintai keterangan saksi ahli arkeologi," ungkap dia.

Atas perbuatannya tersebut, kata Deny tersangka MK terancam hukuman penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 15 tahun.

"Hukumannya paling sedikit minimal satu tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Deny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com