BLORA, KOMPAS.com - Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora, Setiyadji Setyawidjaja melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Upaya banding tersebut dilakukan setelah pengadilan negeri Blora memutuskan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Kami mengajukan banding," ucap Setiyadji saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Gugatan Eks Ketua DPC Gerindra Blora ke Ganjar Pranowo Telah Diputus, Begini Bunyinya
Namun, untuk lebih detil terkait upaya banding, Setiyadji telah menyerahkan perkaranya kepada kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Setiyadji, Farid Rudiantoro menjelaskan alasan kliennya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
"Kita melakukan upaya banding karena tidak terima dengan putusan tingkat pertama (pengadilan negeri)," ucap Farid saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Surat permohonan banding telah didaftarkan pada 2 Juni 2022 lalu dan telah diterima oleh pihak pengadilan.
Farid mengaku alasan mengajukan banding bukan untuk membatalkan surat gubernur. "Jadi pendapatnya majelis hakim itu tidak sesuai atau tidak sama dengan gugatan saya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Blora telah memutuskan perkara gugatan eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora, Setiyadji Setyawidjaja terhadap sejumlah pihak.
Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmat Dahlan menjelaskan pihaknya telah memproses perkara gugatan tersebut.
"Perkara yang bersangkutan sudah diputus," ucap dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Dalam amar putusannya, pengadilan mengabulkan eksepsi para tergugat. "Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," bunyi amar putusan tersebut.
Selain itu, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 961.500.
Sekadar diketahui, berdasarkan nomor perkara 1/Pdt.G/2022/PN Bla, tertanggal 3 Januari 2022, Setiyadji Setyawidjaja menggugat sejumlah pihak, antara lain gubernur Jawa Tengah, bupati Blora, ketua DPRD Blora, sekretaris DPRD Blora, ketua DPC Gerindra Blora, ketua KPU Blora, serta ketua Bawaslu Blora.
Kuasa hukum Setiyadji Setyawidjaja, Farid Rudiantoro saat ditemui wartawan pada 6 Januari 2022 lalu mengungkapkan alasannya menggugat para pihak tersebut.
Baca juga: Akhir April, DPRD Akan PAW Eks Ketua DPC Gerindra Blora Penggugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar