BLORA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Blora telah memutuskan perkara gugatan eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora, Setiyadji Setyawidjaja terhadap sejumlah pihak.
Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmat Dahlan menuturkan, pihaknya telah memproses perkara gugatan tersebut.
"Perkara yang bersangkutan sudah diputus," ucap Rahmat, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Untuk lebih detilnya, perkara tersebut dapat dilihat pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora.
Baca juga: Seusai Gugat Prabowo Subianto, Eks Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Ganjar Pranowo
Dalam penelusuran tersebut, dijelaskan pengadilan tidak berwenang untuk memproses perkara yang diajukan oleh Setiyadji Setyawidjaja.
Dalam amar putusannya, pengadilan mengabulkan eksepsi para tergugat.
"Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," bunyi amar putusan tersebut.
Selain itu, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 961.500.
Sekadar diketahui, berdasarkan nomor perkara 1/Pdt.G/2022/PN Bla, tertanggal 3 Januari 2022, Setiyadji Setyawidjaja menggugat sejumlah pihak antara lain, gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, ketua DPRD Blora, sekretaris DPRD Blora, ketua DPC Gerindra Blora, Ketua KPU Blora, serta ketua Bawaslu Blora.
Kuasa hukum Setiyadji Setyawidjaja, Farid Rudiantoro saat ditemui wartawan pada 6 Januari 2022 lalu mengungkapkan alasannya menggugat para pihak tersebut.