CILACAP, KOMPAS.com - Seorang ayah asal Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya pria berinisial S (40) ini tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil.
Baca juga: Diduga Setubuhi Remaja 13 Tahun, Oknum TNI di Tarakan Diserahkan ke Polisi Militer
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, perbuatan tersangka terbongkar setelah keluarga korban melaporkannya ke polisi.
"Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Cilacap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban," kata Suryo melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).
Suryo mengungkapkan, tersangka menyetubuhi korban berinisial A (16) di rumahnya sendiri.
Bahkan pada bulan Maret 2022 lalu, istrinya sempat memergoki suaminya sedang menyetubuhi anaknya di kamar.
"Saat kejadian tersangka langsung mengancam kepada istri dan anaknya untuk tidak menceritakan kepada siapa-siapa," ujar Suryo.
Namun istrinya tak dapat menyembunyikan hal itu setelah mengetahui anaknya yang masih duduk di kelas IX SMP tengah hamil.
Saat ini korban tengah hamil dengan usia kandungan empat bulan.
"Akhirnya istrinya memberanikan diri untuk bercerita kepada kakaknya yang bernama saudari S dan melaporkan ke kantor Polres Cilacap," kata Suryo.
Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 ayat (1) Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Siswi SMA di Lampung Dibawa Kabur Pacar ke Bandung, Disetubuhi Berkali-kali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.