BLORA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Blora telah memutuskan perkara gugatan eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora, Setiyadji Setyawidjaja terhadap sejumlah pihak.
Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmat Dahlan menuturkan, pihaknya telah memproses perkara gugatan tersebut.
"Perkara yang bersangkutan sudah diputus," ucap Rahmat, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Untuk lebih detilnya, perkara tersebut dapat dilihat pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora.
Baca juga: Seusai Gugat Prabowo Subianto, Eks Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Ganjar Pranowo
Dalam penelusuran tersebut, dijelaskan pengadilan tidak berwenang untuk memproses perkara yang diajukan oleh Setiyadji Setyawidjaja.
Dalam amar putusannya, pengadilan mengabulkan eksepsi para tergugat.
"Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," bunyi amar putusan tersebut.
Selain itu, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 961.500.
Sekadar diketahui, berdasarkan nomor perkara 1/Pdt.G/2022/PN Bla, tertanggal 3 Januari 2022, Setiyadji Setyawidjaja menggugat sejumlah pihak antara lain, gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, ketua DPRD Blora, sekretaris DPRD Blora, ketua DPC Gerindra Blora, Ketua KPU Blora, serta ketua Bawaslu Blora.
Kuasa hukum Setiyadji Setyawidjaja, Farid Rudiantoro saat ditemui wartawan pada 6 Januari 2022 lalu mengungkapkan alasannya menggugat para pihak tersebut.
Dirinya menjelaskan alasannya menggugat Ganjar Pranowo karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.
Surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.
Padahal, pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ganjar Pranowo terkait proses hukum yang sedang dilakukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, tampaknya Ganjar tidak menggubris surat tersebut dan tetap menindaklanjuti surat dari Bupati Blora terkait pemberhentian antarwaktu (PAW) Setiyadji sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora.
Selain itu, dalam gugatannya tersebut, pihaknya ingin majelis hakim mencabut surat yang dikeluarkan oleh Gubernur tentang peresmian pemberhentian antar waktu, hingga meminta uang ganti rugi senilai Rp 51 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.