BLORA, KOMPAS.com - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Setiyadji Setyawidjaja belum dapat dilakukan.
Setiyadji sendiri merupakan Eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora, yang sempat menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar.
Saat ini, Setiyadji sudah dipecat dari partai berlambang kepala burung garuda, dan dirinya sudah bukan bagian dari anggota DPRD Kabupaten Blora.
Baca juga: Akhir April, DPRD Akan PAW Eks Ketua DPC Gerindra Blora Penggugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar
Ketua DPRD Kabupaten Blora, M Dasum menjelaskan alasannya belum dapat melakukan PAW terhadap Setiyadji Setyawidjaja.
"Ada kekurangan berkas, itu dikembalikan dari provinsi ke kabupaten lagi, terus juga sudah diajukan untuk informasi saat ini sudah di biro hukum," ucap Dasum saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (1/6/2022).
Dasum menyebut kekurangan berkas yang menjadi kendala mundurnya PAW disebabkan oleh pegawai yang belum profesional dalam urusan surat-menyurat itu.
"Seharusnya proaktif dan kreatif untuk pegawai yang sebagai penghubung itu, itu mungkin bisa menjadi penyebab keterlambatan itu, mudah-mudahan segera terselesaikanlah," kata dia.
Apabila tidak terkendala masalah itu, Dasum memastikan PAW akan dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi.
"Mudah-mudahan itu segera di meja pak gubernur sehingga surat itu turun, Insya Allah bulan ini bisa (pelantikan) karena ini sudah berjalan sekitar satu minggu," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, sudah beberapa bulan terakhir ini kursi anggota DPRD dari Partai Gerindra kosong.
Nantinya, kursi yang ditinggalkan oleh Setiyadji, akan diisi oleh Darwanto sesuai dengan perolehan suara pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 lalu.
Selain melakukan PAW terhadap Setiyadji, DPRD Kabupaten Blora juga akan melakukan hal serupa terhadap Kartini, anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia.
Kursi anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia tersebut akan diisi oleh Jati Waluyo sesuai dengan perolehan suara pada Pileg 2019 lalu.
Baca juga: Digugat Eks Ketua DPC Gerindra Blora Senilai 51 Miliar, Bupati: Kita Hadapi Saja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.