Dirinya menjelaskan alasannya menggugat Ganjar Pranowo karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.
Surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.
Padahal, pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ganjar Pranowo terkait proses hukum yang sedang dilakukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, tampaknya Ganjar tidak menggubris surat tersebut dan tetap menindaklanjuti surat dari Bupati Blora terkait pemberhentian antarwaktu (PAW) Setiyadji sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora.
Selain itu, dalam gugatannya tersebut, pihaknya ingin majelis hakim mencabut surat yang dikeluarkan oleh Gubernur tentang peresmian pemberhentian antar waktu, hingga meminta uang ganti rugi senilai Rp 51 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.