Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua DPC Gerindra Blora Ajukan Banding, Ganjar Pranowo Tetap Digugat

Kompas.com - 07/06/2022, 16:11 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora, Setiyadji Setyawidjaja melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Upaya banding tersebut dilakukan setelah pengadilan negeri Blora memutuskan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Kami mengajukan banding," ucap Setiyadji saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Gugatan Eks Ketua DPC Gerindra Blora ke Ganjar Pranowo Telah Diputus, Begini Bunyinya

Namun, untuk lebih detil terkait upaya banding, Setiyadji telah menyerahkan perkaranya kepada kuasa hukumnya.

Sementara itu, kuasa hukum Setiyadji, Farid Rudiantoro menjelaskan alasan kliennya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

"Kita melakukan upaya banding karena tidak terima dengan putusan tingkat pertama (pengadilan negeri)," ucap Farid saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Surat permohonan banding telah didaftarkan pada 2 Juni 2022 lalu dan telah diterima oleh pihak pengadilan.

Farid mengaku alasan mengajukan banding bukan untuk membatalkan surat gubernur. "Jadi pendapatnya majelis hakim itu tidak sesuai atau tidak sama dengan gugatan saya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Blora telah memutuskan perkara gugatan eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora, Setiyadji Setyawidjaja terhadap sejumlah pihak.

Baca juga: PAW Eks Ketua DPC Gerindra Blora Penggugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar Belum Dapat Dilakukan, Ini Sebabnya

Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmat Dahlan menjelaskan pihaknya telah memproses perkara gugatan tersebut.

"Perkara yang bersangkutan sudah diputus," ucap dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/6/2022).

Dalam amar putusannya, pengadilan mengabulkan eksepsi para tergugat. "Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," bunyi amar putusan tersebut.

Selain itu, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 961.500.

Sekadar diketahui, berdasarkan nomor perkara 1/Pdt.G/2022/PN Bla, tertanggal 3 Januari 2022, Setiyadji Setyawidjaja menggugat sejumlah pihak, antara lain gubernur Jawa Tengah, bupati Blora, ketua DPRD Blora, sekretaris DPRD Blora, ketua DPC Gerindra Blora, ketua KPU Blora, serta ketua Bawaslu Blora.

Kuasa hukum Setiyadji Setyawidjaja, Farid Rudiantoro saat ditemui wartawan pada 6 Januari 2022 lalu mengungkapkan alasannya menggugat para pihak tersebut.

Baca juga: Akhir April, DPRD Akan PAW Eks Ketua DPC Gerindra Blora Penggugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Perseorangan di Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan di Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com