Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Partai Lokal di Aceh Bunuh 2 Petani, Dendam Bisnisnya Diganggu

Kompas.com - 06/06/2022, 13:35 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Polisi sudah menahan seorang ketua dewan pimpinan wilayah (DPW) partai lokal di Aceh karena diduga mendalangi pembunuh dua petani.

Laki-laki berinisial AB alias TW itu membunuh karena dendam dengan salah satu korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Kombes Winardy mengatakan, AB marah karena korban sering mengganggu bisnisnya.

"Karena (korban) sering mengganggu usaha panglung (pengolahan) kayu milik AB," kata Winardy dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Aceh, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Ketua Partai Lokal Dalangi Penembakan 2 Petani di Aceh Besar

Untuk membunuh korbannya, AB menyerahkan sejumlah uang kepada salah satu tersangka lain dalam kasus ini.

Uang itu dipakai membeli dua unit ponsel untuk mempermudah jalannya pembunuhan berencana ini.

Terkait senjata yang dipakai eksekutor, Winardy belum bisa menjelaskan dari mana sumbernya.

Winardy hanya menyatakan, ada enam tersangka dalam kasus ini, termasuk satu orang yang masih buron.

"Satu yang masih buron sebagai eksekutor," sebut Winardy.

Baca juga: Pernah Kena OTT KPK, Kini Eks Bupati Bener Meriah Ditangkap karena Jual Kulit Harimau

AB ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/6/2022) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, dua petani tewas ditembak sepulang dari kebunnya di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada 12 Mei 2022.

Korban adalah Maimun (38) dan Ridwan (38).

 

Penulis: Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com