KOMPAS.com - Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan kulit harimau sumatera pada Jumat (3/6/2022).
Setelah menjadi tersangka, Ahmadi langsung menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Aceh.
Bagi Ahmadi, ini bukan kali perdana harus berurusan dengan hukum sampai mendekam di jeruji besi.
Pada 3 Juli 2018, laki-laki 41 tahun itu pernah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Uang Suap Gubernur Aceh Diduga untuk Biayai Aceh Marathon
Penyidik KPK menduga, Ahmadi menyuap Gubernur Aceh kala itu, Irwandi Yusuf, sebesar Rp 500 juta.
Jumlah itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar untuk memuluskan pencairan dana otonomi khusus ke Kabupaten Bener Meriah.
Ahmadi ditangkap pada 3 Juli 2018 pukul 19.00 WIB di Takengon, Aceh Tengah.
Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 3 Desember 2018 menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Ahmadi.
Dia juga dibebankan denda Rp 100 juta subsider penjara selama tiga bulan.
Baca juga: Ini Kronologi OTT Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga mencabut hak politik Ahmadi untuk dipilih selama dua tahun setelah keluar dari penjara.
Setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 5 Juli 2021, Ahmadi bebas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.