Laki-laki berinisial AB alias TW itu membunuh karena dendam dengan salah satu korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Kombes Winardy mengatakan, AB marah karena korban sering mengganggu bisnisnya.
"Karena (korban) sering mengganggu usaha panglung (pengolahan) kayu milik AB," kata Winardy dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Aceh, Senin (6/6/2022).
Untuk membunuh korbannya, AB menyerahkan sejumlah uang kepada salah satu tersangka lain dalam kasus ini.
Uang itu dipakai membeli dua unit ponsel untuk mempermudah jalannya pembunuhan berencana ini.
Terkait senjata yang dipakai eksekutor, Winardy belum bisa menjelaskan dari mana sumbernya.
Winardy hanya menyatakan, ada enam tersangka dalam kasus ini, termasuk satu orang yang masih buron.
"Satu yang masih buron sebagai eksekutor," sebut Winardy.
AB ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/6/2022) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, dua petani tewas ditembak sepulang dari kebunnya di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada 12 Mei 2022.
Korban adalah Maimun (38) dan Ridwan (38).
Penulis: Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar
https://regional.kompas.com/read/2022/06/06/133518378/ketua-partai-lokal-di-aceh-bunuh-2-petani-dendam-bisnisnya-diganggu
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan