Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pensiunan Guru SD Diminta Kembalikan Gaji hingga Tak Berhak Dapat Dana Pensiun, Ini Kata Pemkab Sragen

Kompas.com - 06/06/2022, 12:56 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah mengaku masih melakukan pengkajian atas nasib pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Suwarti (61), yang terancam harus mengembalikan gaji dan tak mendapatkan dana pensiun.

Sebelumnya, Suwarti guru yang telah mengabdi selama 35 tahun ini, mengaku diminta mengembalikan gaji mengajarnya selama dua tahun terakhir sebelum pensiun sebanyak Rp 160 juta.

Selain itu, wanita berkerudung itu juga dinilai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak berhak mendapatkan uang pensiun.

Hal ini karena Suwarti dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak masuk data sebagai guru melainkan hanya tenaga pendidik saja.

Padahal, dari pengakuan Suwarti dirinya memiliki syarat-syarat yang diminta dan memiliki Surat Keterangan (SK) Fungsional sebagai guru, memiliki ijazah S-1 dan mempunyai Serdik (Sertifikasi Pendidik).

Terkait masalah ini, Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian atas ketidak singkronisasi data tersebut.

"Berkaitan dengan permasalahan ibu Suwarti guru SD, posisi saat ini kami sedang mengkaji dan mempelajari. Bagaimana solusi terbaik, untuk ibu Suwarti," kata Kurniawan Sukowati di Sragen, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Cerita Pensiunan Guru SD di Sragen, Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta hingga Dinilai Tak Berhak Dapat Uang Pensiun

Diberitakan sebelumnya, Suwarti dianggap sebagai pendidik dan lulusan pendidikan guru agama (PGA) atau setara SMA maka masa kerjanya hanya sampai 58 tahun.

Jika hanya sampai usia 58 tahun, maka masa kerjanya sebagai tenaga pendidik hanya 5 tahun kurang 3 bulan bulan atau 4 tahun 9 bulan. Hal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat penerimaan pensiun yang minimal 5 tahun masa kerja.

"Saya disuruh mengembalikan dua tahun gaji yang saya terima. Saya enggak bisa, karena saya kerja dan enggak nganggur," jelas Suwarti.

"Saya menutut hak saya mendapat pensiun. Karena saya sebenarnya punya syarat itu semua, SK saya guru agama SD. Jadi tetap, mencari hak saya sampai sekarang untuk mendapatkan SK pensiun," lanjutnya.

Menurutnya, jika benar dirinya masuk dalam golongan tenaga pendidik dengan usia pensiun 58 tahun, maka seharusnya berhak mendapatkan pemberitahuan setahun sebelumnya. Namun, saat ini kata Suwarti pemberitahuan itu tidak ada.

"Seharusnya ketika usia saya 57 tahun saya sudah ada diberi pemberitahuan. Saya mengajukan pensiun saat usia 59 tahun ya enggak ada apa-apa. Saya kerja dan digaji. Saya disuruh mengembalikan gaji saya enggak mau," ujarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com