BANDA ACEH, KOMPAS.com-Polisi sudah menahan otak dari penembakan dua petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
Dalang pembunuhan berencana itu berinisial AB. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/6/2022).
“Setelah kita melakukan pendalaman, tersangka AB alias TW merupakan ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) salah satu partai lokal di Aceh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Kombes Winardy dalam konferensi pers, Senin (6/6/2022).
Winardy mengatakan, AB punya dendam dengan salah satu korban penembakan ini. Korban disebut sering mengganggu usaha pengolahan kayu milik AB.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta AB memberikan sejumlah uang kepada tersangka lain.
Uang itu dipakai membeli dua unit ponsel oleh tersangka lain untuk mempermudah jalannya pembunuhan berencana ini.
Terkait senjata yang dipakai eksekutor, Winardy belum bisa menjelaskan dari mana sumbernya.
Baca juga: Akhir Kasus Herman yang Tewas Ditembak Polisi, 4 Anggota Polres Sumenep Disanksi Minta Maaf
Winardy hanya menyatakan, ada enam tersangka dalam kasus ini, termasuk satu orang yang masih buron.
"Satu yang masih buron sebagai eksekutor," sebut Winardy.
Sebagai informasi, dua petani tewas ditembak sepulang dari kebunnya di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada 12 Mei 2022.
Korban adalah Maimun (38) dan Ridwan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.