LAMPUNG, KOMPAS.com - Saat arus balik sedang ramai di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, aparat kepolisian menangkap seorang buronan kasus penganiyaan berat.
Penganiayaan yang terjadi di Lampung Utara pada malam takbiran itu menyebabkan korban tewas.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan anggotanya dibantu Unit Jatanras Polda Lampung telah menangkap buronan kasus penganiyaan berat (anirat) tersebut di Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Wisatawan Asal Jakarta Ditipu Agen Travel Labuan Bajo hingga Rp46,3 Juta, Pelaku Diduga Buronan
Menurutnya, satu dari dua orang pelaku penganiaya korban Fregi (22) warga Kabupaten Way Kanan itu diketahui kabur ke Jakarta setelah peristiwa terjadi.
"Pelaku berinisial DC kami amankan di Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni tadi malam," kata Rendi saat dihubungi, Minggu (8/5/2022).
Rendi menuturkan, penangkapan itu bermula dari informasi keberadaan pelaku DC yang ada di Jakarta Utara.
Polisi lalu mengejar pelaku dan ternyata pelaku sedang dalam perjalanan ke Pelabuhan Merak untuk menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Update Arus Balik Tol Cipali Minggu Siang, Lalu Lintas Ramai Lancar dan Imbauan Hindari Kemacetan
Ketika itu didapati informasi bahwa pelaku menaiki mobil travel dengan tujuan Lampung.
"Kita berkoordinasi dengan Jatanras Polda Lampung dan tekab 308 Polres Lampung Selatan untuk melakukan penyekatan di Darmaga 2 Pelabuhan Bakauheni. Dan saat tiba, kami mengamankan DC bersama seorang rekannya," kata Rendi.