NUNUKAN, KOMPAS.com – Petugas Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap dua warga asal Kota, Pamekasan, Jawa Timur, karena diduga mengantongi paspor palsu.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, mengatakan, kedua perempuan tersebut terjaring petugas Imigrasi pada Minggu (6/3/2022) di Dermaga Sei Nyamuk Pulau Sebatik.
"Kedua IRT (ibu rumah tangga) tersebut berasal dari Pulau Madura. Mereka terbang dari Surabaya ke Tarakan, lalu melanjutkan perjalanan dengan speedboat ke Sei Nyamuk Pulau Sebatik dengan niat melanjutkan perjalanan ke Tawau – Malaysia," ujarnya, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Pakai Paspor Palsu, WN India Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Kedua orang tersebut menyadari mereka melalui jalur tidak biasa sehingga gugup di hadapan petugas.
Saat diperiksa, keduanya juga kurang kooperatif sehingga membuat petugas kian curiga.
"Kita minta keduanya menunjukkan kartu identitas diri. KTP mereka tertulis dari Madura namun mereka membawa paspot yang indikasinya adalah calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Kita periksa paspornya dan kita terkejut karena ternyata palsu," lanjut Washington.
Dalam pemeriksaan petugas Imigrasi, kedua orang tersebut merupakan tetangga sekampung, yang sama-sama memiliki suami di Malaysia.
Suami keduanya bekerja sebagai tukang bangunan dan menginginkan keduanya datang untuk menemaninya di perantauan.
Baca juga: Malaysia Buka Perbatasan, Ini Tanggapan Wali Kota Pontianak
Keduanya juga pernah bekerja di Malaysia. K mengaku pernah bekerja sebagai penjaga toko air minum, dan A sebagai cleaning service di salah satu perusahaan di Kuala Lumpur.
"Mereka pulang 2020 untuk temu kangen dengan keluarga di kampung. Saat mau kembali, mereka ditawari paket perjalanan ke Kuala Lumpur, dengan tarif Rp 10 juta per orang," jelas Washington.