Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pembuat Paspor Palsu

Kompas.com - 07/06/2016, 14:43 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

ENTIKONG, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat mengamankan seorang pria bernama Ya' Bustami alias Bus (37) karena diduga melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu dengan membuat paspor palsu.

Kepala Polsek Entikong, AKP Kartyana mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban yang merasa janggal dengan cap paspor yang dititipkan tersangka kepada dirinya, Jumat (3/6/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Entikong kemudian mendatangi rumah kontrakan pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 61 buku paspor. Dengan rincian, 50 paspor dalam keadaan sampul terlepas, 8 paspor sudah dihapus stempel nya, dan 3 paspor dari pelapor hasil cap palsu.

"Polisi juga menemukan satu boks kotak plastik warna kuning berisi peralatan yang diduga dipergunakan oleh tersangka untuk memalsukan paspor tersebut," ungkap Kartyana, Selasa (7/6/2016).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah stempel cap keluar dari imigrasi Malaysia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Pelaku juga mengaku bekerja sendiri dalam membuat paspor palsu tersebut.

Modus yang digunakan pelaku yaitu dengan menghapus cap masuk dari Malaysia menggunakan campuran cairan pembersih lantai dan cairan pemutih, sehingga paspor terlihat bersih kembali. Pelaku juga mengkanibal dan mengubah nomor seri paspor palsu yang dibuatnya itu.

"Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Entikong untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya," jelas Kartyana.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 126 (e) & 128 (b) dan 129 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 263 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com