TEGAL, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyebut penutupan akses jalan menuju kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal tidak memiliki dasar hukum apalagi kawasan tersebut merupakan kawasan perdagangan dan jasa.
"Penutupan dengan portal pada akses masuk menuju kawasan itu agar segera ditiadakan demi memberikan rasa nyaman, aman dan situasi kondusif," kata Ketua DPRD Kusnendro kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Kusnendro mengatakan, pihaknya telah mengirim surat rekomendasi tersebut kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Baca juga: Jelang PPKM Level 3 Serentak, Lampu PJU di Kota Tegal Dipadamkan
Setelah meminta akses jalan dibuka, DPRD juga meminta adanya penundaan kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di kawasan itu sampai dengan penerapan PPKM Level 3 tanggal 24 Desember 2021.
Kemudian rekomendasi terakhir adalah melakukan kajian pemenuhan fasilitas parkir yang komprehensif khususnya pada kawasan Alun-alun dan Taman Pancasila.
Kusnendro mengatakan, secara Undang-undang Lalu Lintas dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang, menunjukkan bahwa Alun-alun dan Jalan Pancasila merupakan kawasan jasa dan permukiman, bukan sebagai kawasan ruang publik.
"Kami merekomendasikan Pemkot untuk meninjau ulang dan mengevaluasi pemasangan portal, karena dasar hukumnya tidak ada," kata Kusnendro.
Baca juga: Protes Jalan Diportal, Warga Kawasan Alun-alun Tegal Pasang Bendera Kuning
Menurutnya, jika Pemkot Tegal merencanakan kawasan tersebut untuk disiapkan menjadi ruang publik, maka sarana dan prasarana harus dilengkapi seperti kantong parkir.
"Secara administrasi, aturan itu harus dibuat terlebih dahulu menjadi Perda, yang mewadahi bahwa area itu adalah ruang publik untuk masyarakat. Dimana pada jam-jam tertentu kendaraan tidak boleh melintas," ujar Kusnendro.