Salin Artikel

DPRD Tegal Minta Portal Alun-alun Dibuka, Penutupan Disebut Tak Berdasar Hukum

"Penutupan dengan portal pada akses masuk menuju kawasan itu agar segera ditiadakan demi memberikan rasa nyaman, aman dan situasi kondusif," kata Ketua DPRD Kusnendro kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Kusnendro mengatakan, pihaknya telah mengirim surat rekomendasi tersebut kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Setelah meminta akses jalan dibuka, DPRD juga meminta adanya penundaan kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di kawasan itu sampai dengan penerapan PPKM Level 3 tanggal 24 Desember 2021.

Kemudian rekomendasi terakhir adalah melakukan kajian pemenuhan fasilitas parkir yang komprehensif khususnya pada kawasan Alun-alun dan Taman Pancasila.

Kusnendro mengatakan, secara Undang-undang Lalu Lintas dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang, menunjukkan bahwa Alun-alun dan Jalan Pancasila merupakan kawasan jasa dan permukiman, bukan sebagai kawasan ruang publik.

"Kami merekomendasikan Pemkot untuk meninjau ulang dan mengevaluasi pemasangan portal, karena dasar hukumnya tidak ada," kata Kusnendro.

Menurutnya, jika Pemkot Tegal merencanakan kawasan tersebut untuk disiapkan menjadi ruang publik, maka sarana dan prasarana harus dilengkapi seperti kantong parkir.

"Secara administrasi, aturan itu harus dibuat terlebih dahulu menjadi Perda, yang mewadahi bahwa area itu adalah ruang publik untuk masyarakat. Dimana pada jam-jam tertentu kendaraan tidak boleh melintas," ujar Kusnendro.


Kusnendro menegaskan, jika dalam sepekan rekomendasi tidak direspons, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang langsung Wali Kota.

"Jika dalam satu minggu tidak respon, maka kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wali Kota Tegal," kata Kusnendro.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga yang tinggal dan berdagang di kawasan Alun-alun, Kota Tegal, Jawa Tengah merasa "terpenjara" akibat keberadaan portal yang menutup akses jalan yang dipasang Pemkot Tegal dalam beberapa pekan terakhir.

Atas kejadian itu, mereka yang mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Kawasan Alun-alun Kota Tegal (P2KAT) mengadu ke DPRD Kota Tegal, Senin (6/12/2021).

Mereka mendesak DPRD agar bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkot Tegal agar kebijakan penutupan portal sejak pukul 17.00 hingga pukul 00.00 WIB bisa dianulir.

Ketua P2KAT Anis Yuslam Dahda mengatakan, warga sudah cukup kesulitan bertahan setelah dua tahun dihantam badai pandemi Covid-19.

"Selama dua tahun, kami sudah menderita karena pandemi. Awalnya karena kebijakan pusat, kami ikuti karena taat aturan, jalan waktu itu ditutup dengan beton. Namun setelah menunggu cukup lama ketika Kota Tegal sudah PPKM Level 1 justru akses masuk diportal, kami seperti terpenjara," kata Anis di hadapan dewan.

Anis mengatakan, penutupan kawasan alun-alun sangat merugikan masyarakat setempat. Tak hanya menghambat kehidupan sehari-hari, tapi juga mematikan aktivitas perdagangan dan jasa di kawasan itu.

Bahkan tak sedikit pelaku usaha di kawasan itu sampai bangkrut atau gulung tikar.

"Pernah juga pak, warga kami warga RT 2, yang kebetulan mantan RT, saat sakit kritis sakit ambulansnya tidak bisa masuk sehingga mengembuskan napas terakhirnya di rumah. Kalau ambulans bisa masuk mungkin lain ceritanya," ujar Anis.


Untuk itu, Anis berharap agar DPRD bisa segera memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Dedy Yon agar penutupan akses masuk kawasan alun-alun hingga Jalan Pancasila ditinjau ulang.

"Kami memohon agar DPRD bisa memberikan rekomendasi agar mencabut portal-portal yang merugikan ribuan orang. Mulai dari pedagang, jasa, juru parkir bahkan driver online dan sebagainya," kata Anis.

Bahkan Anis menyebut DPRD harus turut bertanggung jawab jika DPRD diam saja tidak mau bergerak.

Pasalnya, pihaknya sudah berkirim surat ke Wali Kota perihal tersebut namun juga tak direspons.

"Kami mengingatkan DPRD. Kalau tidak bisa memberikan rekomendasi, maka DPRD juga harus ikut tanggung jawab. Karena kemungkinan kita akan menempuh jalur hukum lain jika akses masuk tetap diportal," kata Anis.

Seusai beraudiensi, warga dan pelaku usaha selanjutnya memasang bendera kuning sebagai simbol berkabung matinya perekonomian di kawasan Alun-alun imbas penutupan akses jalan.

Sebelumnya, warga juga sempat menggelar doa bersama setelah beberapa kali upaya protes mereka tak ditanggapi pihak Pemkot Tegal.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/07/101746378/dprd-tegal-minta-portal-alun-alun-dibuka-penutupan-disebut-tak-berdasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke