Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/11/2021, 22:48 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada eks pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti.

Terdakwa Lia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 15.000 masker medis untuk penanganan Covid-19 yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Lia melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Baca juga: Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Dituntut 5,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lia Susanti dengan pidana penjara selama empat tahun dan menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Slamet di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (29/11/2021).

Slamet menyebutkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum memberikan hukuman kepada Lia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker.

Hal yang memberatkan, Lia dianggap telah menyalahgunakan jabatan yang diberikan sehingga merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Baca juga: Muncul Sebutan Kerabat Orang Polda Saat Sidang Kasus Korupsi Masker di Banten

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni, berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan, dan terdakwa belum permah tersangkut kasus hukum.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga (anak)," ujar Slamet.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan jaksa dari Kejati Banten.

Jaksa memberikan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum dan terdakwa Lia mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

"Saya pikir-pikir," kata Lia melalui layar monitor dari Rutan Pandeglang saat ditanya hakim menanggapi vonis tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com