Harga satuan masker di-mark up
Sebelumnya, kasus korupsi ini bermula dari pengadaan sebanyak 15.000 helai masker medis jenis KN95 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinkes Banten.
Masker ini dipergunakan untuk tenaga medis dalam penanganan pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020.
Pemprov Banten kemudian mengalokasikan anggaran senilai Rp 3,3 miliar dari dana bantuan tidak terduga (BTT) tahap II Provinsi Banten.
Namun, dalam proses pengadaan terdakwa Lia bersama terdakwa Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan koleganya Agus Suryadinata, melakukan mark up harga satuan masker dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000 per buah.
Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa terdakwa Lia Susanti selaku PPK menujuk PT RAM sebagai penyedia jasa pengadaan masker.
Padahal, penunjukkan PT RAM oleh Lia menyalahi perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, PT RAM tidak memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Terdakwa Lia juga membiarkan Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus memberikan usulan harga masker yang sudah di-mark up.
Padahal, harga dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) selaku penyuplai masker untuk PT RAM memberikan harga sebesar Rp 88.000 per buah dengan total sebesar Rp 1,3 miliar.
Setelah adanya persetujuan dan perintah kerja, proyek pengadaan masker kemudian dikerjakan oleh Agus Suryadinata dengan meminjam PT RAM.
Agus menjanjikan kepada Wahyudin fee atau komitmen peminjaman bendera senilai Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.