SERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejati Banten menuntut tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan masker senilai Rp 3,3 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dengan sanksi berbeda.
Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Banten Lia Susanti, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus, dan koleganya Agus Suryadinata.
Jaksa M. Yusuf menilai, ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Didakwa Korupsi Masker Rp 1,6 M, Mark Up Harga Jadi Rp 220.000 Per Buah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lia Susanti dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan menjatuhkan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," kata Yusuf dihadapan para terdakwa yang hadir secara daring di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (2/10/2021).
Tuntutan yang sama seperti Lia Susanti juga diberikan kepada terdakwa Wahyudin Firdaus.
Namun, Wahyudin dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.
Baca juga: Muncul Sebutan Kerabat Orang Polda Saat Sidang Kasus Korupsi Masker di Banten
"Apabila dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta benda dapat disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidan penjara selama tiga tahun," ujar Yusuf.
Dihadapan ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, terdakwa lainnya yakni Agus Suryadinata dituntut paling berat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Direktur PT RAM ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.
Namun, apabila harta benda yang disita kejaksaan nilainya kurang, maka penggantinya pidana penjara selama empat tahun.