MAKASSAR, KOMPAS.com – Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat divonis empat tahun penjara dalam kasus suap Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.
Edy Rahmat divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino.
Hakim menilai, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana kontraktor, Agung Sucipto.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti 2 bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Buat Keributan Saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah, Pria Ini Diusir dari Ruang Sidang
Vonis Edy Rahmat sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, JPU KPK menuntut Edy Rahmat 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sementara itu, penasihat hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessi menyayangkan putusan majelis hakim vonis 4 tahun penjara terhadap kliennya.
Yusuf mengatakan, kliennya masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Saya menyampaikan sebagai penasihat hukum pak Edy akan pikir-pikir. Kami selaku penasihat hukum akan berkoordinasi dengan Pak Edy, karena kami akan perjuangkan,” tandasnya.
Baca juga: Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Bakal Dengarkan Vonis Hakim Malam Ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin mengatakan vonis terhadap Edy Rahmat sudah sesuai dengan tuntutan.
Dia mengaku majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang pihaknya berikan.
“Amar putusan 4 tahun penjara sama dengan tuntutan kami untuk pidana badan. Kecuali denda, kami itu tuntut Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan hakim memutus Rp 200 juta dan subsider 2 bulan sudah sesuai,” jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.