Salin Artikel

Kasus Suap Nurdin Abdullah, Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara

Edy Rahmat divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino.

Hakim menilai, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana kontraktor, Agung Sucipto.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti 2 bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (29/11/2021).

Vonis Edy Rahmat sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, JPU KPK menuntut Edy Rahmat 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara itu, penasihat hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessi menyayangkan putusan majelis hakim vonis 4 tahun penjara terhadap kliennya.

Yusuf mengatakan, kliennya masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Saya menyampaikan sebagai penasihat hukum pak Edy akan pikir-pikir. Kami selaku penasihat hukum akan berkoordinasi dengan Pak Edy, karena kami akan perjuangkan,” tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin mengatakan vonis terhadap Edy Rahmat sudah sesuai dengan tuntutan.

Dia mengaku majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang pihaknya berikan.

“Amar putusan 4 tahun penjara sama dengan tuntutan kami untuk pidana badan. Kecuali denda, kami itu tuntut Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan hakim memutus Rp 200 juta dan subsider 2 bulan sudah sesuai,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/214934178/kasus-suap-nurdin-abdullah-mantan-sekretaris-dinas-putr-sulsel-divonis-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke