SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah perwakilan dari serikat buruh memberikan masukan terkait UMK 2022 dalam audiensi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
Ada 19 perwakilan dari organisasi serikat dan federasi buruh di Jawa Tengah yang mengikuti audiensi di Ruang Rimbo Bujang Gedung B Lantai 4 Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang.
Perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah Karmanto menegaskan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan amar putusan menangguhkan.
Baca juga: Suara Buruh di Jateng Jelang Penetapan UMK 2022: Pak Ganjar Naikkan Upah, Gae Sangu Rabi
Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah tidak bisa menggunakan sebagai dasar penetapan UMK Tahun 2022.
“Penetapan UMK 2022 harus mempertimbangkan kebutuhan buruh dalam masa pandemi Covid-19. Maka kami mengusulkan UMK 2022 menggunakan rumusan UMK 2021 + Kebutuhan di Masa Pandemi Covid-19=UMK 2022 ,” kata Karmanto dalam siaran pers, Senin (29/11/2021).
Pihaknya merinci total kebutuhan selama pandemi Covid-19 berdasar survei yang dilakukan yakni sebesar Rp 449.600.
"Antara lain masker N94 Rp 115.000, hand sanitizer Rp 90.000, sabun cair 150 ml Rp 29.600, vitamin Rp 75.000, Pulsa/Kuota Rp 100.000, biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp 40.000," ucapnya.
Baca juga: Buruh Desak Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022 Rekomendasi Bupati dan Wali Kota Se-Jabar
Ia mencontohkan penghitungan misalkan di Kota Semarang yakni UMK 2021 Rp 2.810.000 + Rp 449.600.
Maka UMK Kota Semarang pada 2022 yakni Rp 3.259.600 atau naik 16 persen.
"Kenaikan 16 persen harus diberlakukan di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah,” tegasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.