Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Upah Layak, Buruh Demo di Depan Kantor Ganjar Pranowo

Kompas.com - 25/11/2021, 16:57 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh dari Kota Semarang dan sekitarnya melakukan aksi turun ke jalan menuntut kelayakan upah di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (25/11/2021).

Aksi yang diikuti ratusan buruh dari federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah ini meminta kepada pemerintah untuk menaikan upah demi kesejahteraan kaum buruh.

Pantauan di lokasi, kepolisian tampak mengatur lalu lintas untuk mengurai kemacetan di lokasi aksi. Kendaraan yang melintas pun terpaksa dialihkan menjadi satu jalur.

Baca juga: Demo Buruh Tolak UMP Jatim Batal Digelar di Kantor Gubernur, Ini Penyebabnya

Para buruh melakukan longmarch dari bundaran Simpang Lima hingga Jalan Pahlawan.

Dalam aksi itu, para buruh juga membawa atribut demonstrasi seperti bendera dan poster-poster bertuliskan "Tolak Surat Edaran Menaker No. B.M/383/HI.01.00/XI/2021"

Lalu ada juga poster bertuliskan "Tetapkan UMK Jateng Naik 17,30 %" dan "Cabut PP 36/2021".

Selain itu, para buruh juga melakukan aksi doa bersama dan bershalawat.

Salah satu buruh perempuan, Soleha mengaku dirinya sudah 10 tahun bekerja di perusahaan garmen.

Gaji yang ia terima belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

"Ke depannya agar pemerintah dapat menaikkan upah yang lebih layak. Gajinya dijanjikan naik cuma Rp 24.500 di tahun 2022. Tapi kita minta naik karena tidak cukup. Paling tidak bisa Rp 3.000.000," kata perempuan asal Karangawen, Demak.

Baca juga: Ada Demo Buruh Tuntut Upah Layak di Jateng Besok, Ini Lokasinya

UMP Jateng Terendah Se-Indonesia

Aksi demo buruh kenaikan UMK 2022 di depan kantor Gubernur Jateng, Kamis (25/11/2021).KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Aksi demo buruh kenaikan UMK 2022 di depan kantor Gubernur Jateng, Kamis (25/11/2021).

Sementara itu, Ketua KSPN Jateng Nanang Setyono mengatakan, UMP wilayah Jawa Tengah paling rendah Se-Indonesia.

Hal ini disebabkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

"Kami meminta Gubernur Jawa Tengah untuk mengabaikan PP Nomor 36 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri didalam menetapkan upah minimum," ujar Nanang.

Nanang berharap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berani membuat terobosan untuk menetapkan upah minimum baik kota maupun kabupaten.

"UMK sesuai penghitungan KHL dan perkiraan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022 mendatang. Agar situasi ekonomi masyarakat di Jawa Tengah bisa lebih sejahtera dan daya beli buruh di meningkat," ucapnya.

Aksi demo buruh pun berlangsung damai dan kondusif meski sempat dilanda gerimis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com