Perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Mulyono mengatakan, persoalan upah buruh ini penting karena di setiap kenaikan upah selalu buruh menjadi pihak yang dikalahkan oleh kebijakan.
“Implementasi upah buruh di lapangan sangat parah. Banyak perusahaan tidak melaksanakan pengupahan sesuai aturan,” katanya.
Ia juga meminta agar penghitungan upah disesuaikan dengan kurs dollar, terutama bagi perusahaan yang memproduksi brand Internasional.
“Kami meminta agar upah di Jateng setara dengan upak layak di daerah lain,” ujarnya.
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Buruh Minta Gubernur DIY Batalkan UMP 2022
Perwakilan dari Serikat Buruh Militan (Sebumi), Dwi Suyanti, mengatakan upah di Jateng sangat rendah, sedangkan harga bahan pokok sama dengan daerah atau provinsi lain.
“Kami siap mengawal hingga diterbitkannya Keputusan Gubernur Tentang UMK Jawa Tengah Tahun 2022 dengan kenaikan 16 persen,” tegasnya.
Sekretaris Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Provinsi Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo menyampaikan pemerintah agar tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Bahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan aturan di atasnya juga dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK.
“Penetapan UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng, selain menggunakan formulasi penghitungan UMK 2022 = KHL 2021 + (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi), juga harus menambahkan nilai kebutuhan hidup buruh di masa pandemi Covid-19,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Heru, besaran upah pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun yang nilainya lebih tinggi dari UMK 2022 harus dimasukkan ke dalam lembaran Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah.
Baca juga: Ganjar Pastikan Covid-19 Varian Omicron Belum ditemukan di Jateng
Hasil dari audiensi tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingat penetapan UMK akan diketok pada Selasa (30/11/2021).
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, mengatakan pihaknya mengundang perwakilan dari unsur serikat dan federasi buruh di Jawa Tengah untuk memberikan masukan terkait UMK 2022.
"Kami akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.