SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah perwakilan dari serikat buruh memberikan masukan terkait UMK 2022 dalam audiensi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
Ada 19 perwakilan dari organisasi serikat dan federasi buruh di Jawa Tengah yang mengikuti audiensi di Ruang Rimbo Bujang Gedung B Lantai 4 Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang.
Perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah Karmanto menegaskan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan amar putusan menangguhkan.
Baca juga: Suara Buruh di Jateng Jelang Penetapan UMK 2022: Pak Ganjar Naikkan Upah, Gae Sangu Rabi
Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah tidak bisa menggunakan sebagai dasar penetapan UMK Tahun 2022.
“Penetapan UMK 2022 harus mempertimbangkan kebutuhan buruh dalam masa pandemi Covid-19. Maka kami mengusulkan UMK 2022 menggunakan rumusan UMK 2021 + Kebutuhan di Masa Pandemi Covid-19=UMK 2022 ,” kata Karmanto dalam siaran pers, Senin (29/11/2021).
Pihaknya merinci total kebutuhan selama pandemi Covid-19 berdasar survei yang dilakukan yakni sebesar Rp 449.600.
"Antara lain masker N94 Rp 115.000, hand sanitizer Rp 90.000, sabun cair 150 ml Rp 29.600, vitamin Rp 75.000, Pulsa/Kuota Rp 100.000, biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp 40.000," ucapnya.
Baca juga: Buruh Desak Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022 Rekomendasi Bupati dan Wali Kota Se-Jabar
Ia mencontohkan penghitungan misalkan di Kota Semarang yakni UMK 2021 Rp 2.810.000 + Rp 449.600.
Maka UMK Kota Semarang pada 2022 yakni Rp 3.259.600 atau naik 16 persen.
"Kenaikan 16 persen harus diberlakukan di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah,” tegasnya.
Perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Mulyono mengatakan, persoalan upah buruh ini penting karena di setiap kenaikan upah selalu buruh menjadi pihak yang dikalahkan oleh kebijakan.
“Implementasi upah buruh di lapangan sangat parah. Banyak perusahaan tidak melaksanakan pengupahan sesuai aturan,” katanya.
Ia juga meminta agar penghitungan upah disesuaikan dengan kurs dollar, terutama bagi perusahaan yang memproduksi brand Internasional.
“Kami meminta agar upah di Jateng setara dengan upak layak di daerah lain,” ujarnya.
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Buruh Minta Gubernur DIY Batalkan UMP 2022
Perwakilan dari Serikat Buruh Militan (Sebumi), Dwi Suyanti, mengatakan upah di Jateng sangat rendah, sedangkan harga bahan pokok sama dengan daerah atau provinsi lain.
“Kami siap mengawal hingga diterbitkannya Keputusan Gubernur Tentang UMK Jawa Tengah Tahun 2022 dengan kenaikan 16 persen,” tegasnya.
Sekretaris Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Provinsi Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo menyampaikan pemerintah agar tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Bahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan aturan di atasnya juga dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK.
“Penetapan UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng, selain menggunakan formulasi penghitungan UMK 2022 = KHL 2021 + (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi), juga harus menambahkan nilai kebutuhan hidup buruh di masa pandemi Covid-19,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Heru, besaran upah pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun yang nilainya lebih tinggi dari UMK 2022 harus dimasukkan ke dalam lembaran Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah.
Baca juga: Ganjar Pastikan Covid-19 Varian Omicron Belum ditemukan di Jateng
Hasil dari audiensi tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingat penetapan UMK akan diketok pada Selasa (30/11/2021).
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, mengatakan pihaknya mengundang perwakilan dari unsur serikat dan federasi buruh di Jawa Tengah untuk memberikan masukan terkait UMK 2022.
"Kami akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.