Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Nurdin Abdullah, Eks Sekretaris PUTR Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/11/2021, 06:37 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, 4 tahun penjara dan denda Rp 250 Juta.

Tuntutan ini dibacakan jaksa KPK, Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar usai persidangan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11/2021).

Tuntutan 4 tahun penjara bagi Edy Rahmat lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK terhadap Nurdin Abdullah yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.

“Menuntut agar terdakwa Edy Rahmat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Zaenal Abidin.

Baca juga: Nurdin Abdullah Disebut Gunakan Uang Gratifikasi untuk Bangun Masjid

Zaenal Abidin menegaskan, Edy Rahmat telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Tuntutan Edy Rahmat memang lebih rendah dibandingkan Nurdin Abdullah, karena dia hanya dikenakan satu pasal. Sementara dalam amar tuntutan Nurdin Abdullah ada dua pasal yang dikenakan," jelas Zaenal Abidin usai persidangan.

"Jadi berbeda kualifikasi Pak Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah. Kalau Pak Nurdin ada gratifikasinya, ada pasal 12 huruf b, kalau Edy Rahmat tidak ada,” sambungnya.

Zaenal Abidin menerangkan, Edy Rahmat merupakan perantara terjadinya suap dan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah.

Karena itu, dia juga tidak dikenakan hukuman tambahan yakni uang pengganti hasil dari suap dan gratifikasi.

“Hal yang meringankan tuntutan Edy Rahmat yakni sikap kooperatif dan memberikan kesaksian apa adanya dan sesuai fakta. Selain itu, Edy Rahmat juga dianggap jujur dan tidak berbelit-belit saat persidangan,” bebernya.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdulah 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Nurdin Abdullah juga dituntut mengembalikan uang sebesar Rp 3,187 miliar dan SGD 350 ribu yang diduga merupakan gratifikasi.

Tak hanya itu, penuntut juga meminta pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com